Cara Blokir Kendaraan Bermotor Online – Perpanjang stnk tanpa bpkb asli, coba pakai cara ini, Blokirstnk, Awas kena pajak progresif! catat syarat blokir stnk berikut ini, Pajak kendaraan bermotor: cara menghitung, cek & bayar online, Mudah, begini cara memblokir kendaraan bermotor secara online agar tak kena pajak progresif, Tak perlu ke samsat, begini cara blokir kendaraan lewat online
Pemilik kendaraan harus membatalkan STNK kendaraan yang telah dijual. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan mobil oleh pemilik baru, serta untuk menghindari pajak progresif atas pembelian mobil baru. Cara membatalkan STNK sangat sederhana. Penguncian yang sama biasa terjadi pada setiap mobil yang dijual. Namun sayangnya, banyak pemilik mobil yang tidak mau mengurus surat blokir di STNK. Akibatnya, pemilik mobil dikenakan pajak progresif, yang membuat pajak menjadi lebih mahal dari biasanya.
Pembatalan STNK sebaiknya dilakukan tanpa memberikan alasan, karena untuk melindungi kendaraan agar tidak disalahgunakan di kemudian hari, apalagi jika berpindah tangan. Bagi sebagian orang, mengurus STNK cukup memakan waktu dan terkesan sulit. Padahal, prosedur yang harus dilakukan sederhana dan cepat untuk memblokir STNK tanpa menggunakan help desk.
Cara Blokir Kendaraan Bermotor Online
Namun di tengah wabah seperti ini, Samsat memberikan kemudahan untuk mengurus pembatalan STNK secara online, sehingga bisa dilakukan dimana saja, kapan saja. Namun, bagi Anda yang ingin mencoba mengurusnya sendiri, kami akan membeberkan cara sederhana dan cepat untuk membatalkan STNK mobil. Sayangnya, karena kesibukan atau kemalasan datang langsung ke kantor Samsat, pemilik mobil tak jarang membatalkan STNK. Bahkan, selain secara online, pembatalan STNK kini juga bisa dilakukan secara online. Apa itu langkah? Mari kita lihat di bawah ini.
Motor Mobil Sudah Dijual Dan Khawatir Kena Pajak Progresif? Ini Cara Blokir Kendaraan
Hal pertama yang perlu Anda lakukan ketika ingin membatalkan STNK online adalah dengan mengunjungi situs web pajak online. Untuk wilayah DKI Jakarta bisa mengunjungi website taxonline.jakarta.go.id.
Anda juga harus membuat akun terlebih dahulu setelah mengunjungi taxonline.jakarta.go.id. Saat membuat akun, pastikan untuk memilih bagian pendaftaran wajib pajak dan memasukkan semua informasi pribadi berdasarkan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika Anda telah membuat akun, Anda dapat mengaktifkannya melalui email Anda. Jika sudah diaktifkan, lain kali Anda bisa langsung login menggunakan alamat email dan password yang Anda buat tadi.
Setelah Anda berhasil login ke situs utama taxonline.jakarta.go.id, Anda akan dihadapkan pada berbagai pilihan. Untuk membatalkan STNK, Anda dapat memilih bagian PKB di sisi kiri layar. Saat Anda masuk ke website PKB, Anda akan disuguhkan informasi tentang pajak kendaraan yang Anda miliki. Detail kendaraan akan ditautkan di sini.
Syarat Dan Cara Blokir Stnk Mobil Dan Motor Secara Online
Jika Anda masuk ke situs web PKB dan ada informasi tentang kendaraan yang ingin Anda batalkan, Anda juga dapat memilih kategori layanan. Lanjutkan dan pilih opsi di bagian Jenis Layanan. Jika Anda memilikinya, pilih jenis permintaan layanan untuk laporan penjualan. Anda dapat memilih mobil yang ingin Anda batalkan dengan mengklik “Kirim Laporan Penjualan”.
Kemudian, formulir laporan penjualan mobil akan muncul di layar. Pada halaman ini, Anda akan diminta untuk mengisi informasi tentang penjual dan pembeli kendaraan. Pastikan informasi Anda dan pembeli kendaraan sesuai dengan informasi di KTP.
Selanjutnya, jika informasi pribadi dan detail pembelian kendaraan Anda diisi, Anda juga perlu mengunggah dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut berupa tanda pengenal, diambil dari laporan penjualan untuk diunduh, kartu keluarga, serta nota pengiriman atau bukti pembayaran atas kendaraan yang dijual.
Terakhir, jika semua pekerjaan sudah selesai, tinggal klik simpan lalu blokir pekerjaan tersebut untuk diproses oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika seluruh proses telah berhasil diimplementasikan dan disetujui, notifikasi akan ditampilkan di bagian PKB atau di email Anda.
Cara Blokir Stnk Melalui Online Maupun Datang Ke Kantor Samsat
Mobil yang dijual tetapi tidak segera ditutup juga memerlukan biaya karena pemilik sebelumnya menerima pajak tetap untuk memiliki lebih dari 2 mobil.Di wilayah Jakarta, pajak progresif akan dibayarkan kepada pemilik yang masih terdaftar dalam satu KK (Kartu Keluarga) . Hal ini diatur dalam UU No. 28/2009 tentang kategori pajak kendaraan bermotor progresif sebagai berikut.
Saat menjual mobil atau motor, STNK lama harus ditutup. Jika Anda membeli yang baru nanti, tidak akan dikenakan pajak progresif. Oleh karena itu kami segera membatalkan pendaftaran mobil yang Anda jual untuk menghindari pajak lebih lanjut.
Tak Perlu Ke Samsat, Begini Cara Blokir Kendaraan Lewat Online, Perpanjang STNK 5 Tahunan Dan Ganti Plat Nomor: Ini Persiapan Dan Biayanya, Mengurus Lapor Jual Kendaraan, Cek Pajak Kendaraan Kaltim Dan Bayar Online Di BebasBayar Aja, Cara Bayar Pajak Online Mobil Jakarta 2022, Motor Mobil Sudah Dijual Dan Khawatir Kena Pajak Progresif? Ini Cara Blokir Kendaraan, Syarat Dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi Dengan Cepat Dan Mudah Tak Perlu Ke Samsat, Cara Memblokir Stnk Motor Yang Sudah Dijual, Asyik, Kini Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanpa Faktur Bisa Diproses Dan Caranya Mudah Banget